Penyidik Polda Jambi Panggil Tersangka Provokasi Demo Perusakan Kantor Gubernur Jambi
JADI SAKSI: Tursiman, Ketua KS Bara Jambi dan Muzakir, usai memberikan kesaksian di Pengdilan Negeri Jambi terkait aksi demo perusakan kantor Gubernur Jambi, Selasa 21 Mei 2024. -Finarman Wapu/Jambi Independent -Jambi Independent
"Panggilan kedua sudah dilayangkan minggu ini, apabila tersangka tidak hadir, kita pasti akan melakukan langkah selanjutnya, tapi kita masih berharap yang bersangkutan kooperatif," ungkapnya.
Ketua Komunitas Sopir (KS) Bara, Tursiman, mengatakan, jika anggota KS Bara tidak terlibat dalam aksi perusakan kantor kantor Gubernur Jambi. Menurut dia sebelum aksi, anggota KS bara sudah diingatkan agar tidak melakukan anarkis, pencurian, hingga perusakan saat aksi.
“Bahkan, sudah mengamankan anggota KS Bara yang berpotensi membuat keributan sebelum aksi. Kami dari KS Bara sudah mengingatkan dan briefing anggota sebelum aksi agar tidak terjadi kericuhan,” tegasnya.
Menurut Tursiman, dirinya mengetahui ada anggota KS Bara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh yang berakhir dengan perusakan kantor Gubernur Jambi.
“Saya belum tahu anggota (KS Bara, red) jadi tersangka. Kalau ada, coba cek identitas kartu keanggotaannya. Kalau memang dia anggota KS Bara, maka kita siap mengikuti proses hukum,” tandasnya ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin. (eri/ira)