Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berbeda Dugaan Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Pelindo

DITUNTUT: Terdakwa upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II Persero cabang Jambi, mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Timur.-Rehan Fahri Septiawan-Jambi Indepedent

JAMBI - Lima terdawa perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II Persero cabang Jambi tahun anggaran 2019-2021 menjalani sidang lanjutan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, membacakan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa.

Kelima terdakwa yaitu Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT Pelindo II cabang Pelabuhan Jambi periode 2020-2023, Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Jambi Periode 2021-2023, dan Sadha Trisharjantho selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021. Dua terdakwa lagi MT Yombi Larasandi dan Muhammad Ibrahim Hasibuan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ronald Salnofri, hakim anggota Yofistian dan Yoanna Nilakresna.

BACA JUGA:Penyidik Polda Jambi Panggil Tersangka Provokasi Demo Perusakan Kantor Gubernur Jambi

BACA JUGA:Warga OI Meregang Nyawa karena Judi

Jaksa penuntut umum, menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana berbeda. Terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja dan Sandha Trisharjantho, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kedua terdakwa dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Cheppy juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.150.00Penye0.000 yang diperhitungkan dengan barang bukti yang telah disita dari terdakwa, berupa uang tunai sebesar Rp 350 juta dan uang Tunai Rp 800 juta.

Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dalam hal pada terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Kemudian, terdakwa MT. Yombi Larasandi dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Andrianto Rahmadha dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa Andrianto Rahmadha sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Dan terdakwa M Ibrahim Hasibuan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Ditpolairud Jambi Tahan Nahkoda Penabrak Jembatan Muara Tembesi

BACA JUGA:Mantan Menlu Iran Salahkan AS Atas Kematian Presiden Raisi

“Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya pada sidang Senin 23 Mei 2024. Agenda berikutnya, terdakwa dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur,” sebut Suwarjo, Humas Pengadilan Negeri/Tipikor/HI Jambi, Selasa 25 Mei 2024.

Tag
Share