Memperkarakan Penyedia Angkutan Umum Penyelenggara Tur Wisata

Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan saat pemeriksaan kelaikan bus pariwisata di Yogyakarta.. Tim gabungan dari Polda DIY dan Dishub DIY melakukan pemeriksaan guna menjamin keselamatan para wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta. -ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.-Jambi Independent

Jakarta - Polda Jawa Barat harus belajar dari Polres Batang dan Polres Jambi yang sudah dapat memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan angkutan umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jadu, tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.

Beberapa kasus besar kecelakaan lalu lintas yang memakan korban cukup besar, seperti di Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21 Januari 2022), Bus Pariwisata Ardiansyah pelat nomor S 7322 UW di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16 Mei 2022), Bus Pariwisata PO Pandawa di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21 Mei 2022). Tidak ada kabar kelanjutan penanganan secara tuntas, hanya sopir dijadikan tersangka. Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.

Dari kasus tersebut masyarakat akan sulit percaya dengan keseriusan Polri untuk mengusut hingga tuntas. Apalagi dari tiga kasus di atas sudah berganti pejabat yang mengurusnya.

Sekarang kita masih menunggu janji polisi untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11 Mei 2024). Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.

BACA JUGA:Remaja 16 Tahun di Kudus Tewas Dibunuh, Diduga Korban Pengeroyokan

BACA JUGA:Peluang Ekonomi Bagi Pelaku UMKM Event Job Fair Pemkot Jambi 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 286, menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pasal 106, ayat (1), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Jika terbukti pengemudi membawa kendaraan atas perintah perusahaan, maka yang dipidana adalah perusahaan atau pengurus yang memerintah. Di samping itu, penyelenggara tur wisata juga wajib bertanggung jawab atas penggunaan bus yang tidak sesuai UU LLAJ.

Kerap terjadi, penyelenggara tur wisata menawarkan sewa bus murah dengan mengabaikan aspek keselamatan. Penyelenggara tur wisata harus dikenai sanksi hukum jika ketahuan ikut melanggar aturan penggunaan bus wisata yang tidak memenuhi kaidah UU LLAJ.

BACA JUGA:Tips Memilih Sepatu Wanita Berdasarkan Zodiak, Mana yang Cocok untuk Mu?

BACA JUGA:146 Monyet Pelolong Mati Akibat Gelombang Panas

Penerapan hukum pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas. Pasal 359 KUHP menyebutkan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sopir menjadi tumbal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan