Memperkarakan Penyedia Angkutan Umum Penyelenggara Tur Wisata
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan saat pemeriksaan kelaikan bus pariwisata di Yogyakarta.. Tim gabungan dari Polda DIY dan Dishub DIY melakukan pemeriksaan guna menjamin keselamatan para wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta. -ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.-Jambi Independent
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran, dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan.
UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.
BACA JUGA:2 Rumah Diduga Basecamp Narkoba Digerebek, Langsung Dipasang Garis Polisi
BACA JUGA:Di Raudhah, SAH Doakan Masyarakat Jambi
Apa bedanya tugas KNKT dan Polri? KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming). Sementara, Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).
Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan tiga moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini, supaya KNKT dapat bekerja dengan dilindungi oleh undang-undang dan memberikan kemaslahatan bagi keselamatan pengguna jalan (road safety) di negara ini.
*)Djoko Setijowarno adalah akademikus Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat