Memperkarakan Penyedia Angkutan Umum Penyelenggara Tur Wisata

Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan saat pemeriksaan kelaikan bus pariwisata di Yogyakarta.. Tim gabungan dari Polda DIY dan Dishub DIY melakukan pemeriksaan guna menjamin keselamatan para wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta. -ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.-Jambi Independent

BACA JUGA:Polda Jambi Tertibkan PETI di Bungo

Demikian juga terkait panjang jari-jari tikungan dan lebar lajur yang tidak ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter. Hal inilah yang sering kali mencelakakan bus wisata karena mereka dituntut harus mengantar ke tujuan wisata oleh penggunanya.

Kemudian hampir semua pengguna membuat itinerari (buku panduan) perjalanan sungguh tidak manusiawi. Aktivitas dari pagi hingga sore untuk berwisata, kemudian malamnya berada di jalan untuk pulang (misalnya, bus pariwisata Ardiansyah nopol S 7322 UW menabrak tiang pesan-pesan (variable message sign/VMS) di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin, 16 Mei 2022), yang tidak memberi waktu pengemudi untuk beristirahat.

Kalaupun ada waktu istirahat, hampir semuanya tidak ada yang memberi pengemudi tempat istirahat memadai. Peserta wisata tidur di hotel, sedangkan pengemudi tidur di bus. Inilah yang memicu sering terjadinya kecelakaan bus wisata karena sopir tertidur saat mengemudi akibat kelelahan.

Karakteristik bus wisata yang bebas ke mana saja dan kapan saja ini juga merupakan ladang subur untuk digunakan oleh bus bekas hasil peremajaan. Akibatnya, banyak sekali bus wisata yang tanpa izin. Pengawasan di lapangan sangat sulit, dan masih berpelat kendaraan warna kuning.

BACA JUGA:Penyebab Umum Telinga Sakit, Ini Kata Dokter

BACA JUGA:Kodim 0415 Jambi Tangkap TNI Gadungan Pengawal BBM ilegal

Semua kecelakaan bus wisata yang diinvestigasi KNKT adalah bus tanpa izin yang merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP/AKDP.

KNKT mengusulkan, pertama agar dibuat terminal wisata di destinasi wisata, seperti wisata pantai selatan di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Wonosobo (wisata Dieng). Semua bus besar berhenti di satu titik, dan untuk menuju titik wisata menggunakan kendaraan lain yang lebih kecil dan sesuai dengan geometrik jalannya.

Kedua, untuk pengawasan operasional bus wisata, sulit jika menggunakan pengawasan manusia (Kepolisian dan Dinas Perhubungan)  karena mereka tidak memiliki trayek. Lebih baik mewajibkan bus wisata menggunakan teknologi ADAS (advanced driver assistance system) yang merupakan inovasi teknologi terintegrasi dalam kendaraan dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpangnya. ADAS dapat memantau ke mana kendaraan itu serta kondisi kebugaran dan disiplin pengemudinya secara seketika atau real time.

Ketiga, agar dibuat suatu mekanisme pada saat peremajaan kendaraan (karena pembatasan usia kendaraan) pada bus AKAP/AKDP  sehingga otomatis pelatnya menjadi hitam dan tidak bisa lagi dioperasikan sebagai kendaraan umum sehingga tidak bisa pula digunakan sebagai bus wisata ilegal

BACA JUGA:Minibus Pengangkut BBM Terbakar

BACA JUGA:Pendaki Asal Surabaya Ditemukan, Sempat Hilang Saat Mendaki Gunung Kerinci

Investigasi demi kepentingan bangsa

Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan