Tekad SAH Menjaga Kesejahteraan Pekerja Lewat Penetapan UMP

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menilai Provinsi Jambi menghadapi berbagai dinamika dalam sektor ketenagakerjaan. Khususnya terkait kebijakan untuk memastikan terjaganya daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja dan buruh, baik yang bekerja di dalam negeri maupun mereka yang berkarya di luar negeri.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini, salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga adalah penetapan upah minimum, yang dilakukan di akhir tahun dan berlaku di bulan pertama tahun berikutnya.

Dalam pernyataannya tokoh yang digadang - gadang maju Pilgub Jambi ini mengatakan bahwa penetapan upah minimum dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022 itu diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Kenaikan UMP semestinya, masih menutup inflasi, masih ada tersisa sekian persen yang menyebabkan nilai upah buruh tidak berkurang," ungkap SAH.

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Dapat Program Smart Green House Sebesar dari Kementan RI

BACA JUGA:SMKN 4 Kota Jambi Segera Buka PPDB

Terkahir SAH menegaskan DPR khususnya Komisi IX terus mendorong agar pemerintah terus melibatkan pemangku kepentingan atau aktor kunci ketenagakerjaan dalam pembahasan kebijakan-kebijakannya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya dukungan pelaksanaan, terutama kebijakan yang berdampak kepada kesejahteraan para buruh. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan