Komnas HAM Sepakat dengan Polisi

DIPLOMAT: Konferensi pers pemaparan hasil autopsi jasad diplomat Kemenlu, Arya Daru.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil pemantauan awal terhadap kasus meninggalnya Diplomat Kemenlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) yang ditemukan pada 8 Juli 2025.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan duka mendalam atas wafatnya ADP.
Ia menyebut sosok Arya sebagai figur muda berdedikasi yang kepergiannya menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga komunitas diplomatik Indonesia.
"Komnas HAM memandang penting agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law," katanya kepada awak media, Kamis, 31 Juli 2025.
BACA JUGA:18 OPD Terlibat dalam Rapat Pansus, DPRD Kota Jambi Bahas Pembentukan BPBD
BACA JUGA:Kasus Dana BOS SMAN 2 Bungo, Total Tersangka Jadi 7 Orang
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemantauan berdasarkan mandat yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Langkah-langkah yang telah ditempuh di antaranya meninjau lokasi kejadian sebanyak dua kali, yakni pada 11 dan 22 Juli 2025. Kemudian meminta keterangan dari 12 saksi, termasuk keluarga, istri, dan rekan kerja almarhum. Memeriksa hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, RSCM, serta asesmen psikologis dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
"Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya ADP," ujarnya.
Komnas HAM juga menyoroti maraknya penyebaran foto dan video jenazah ADP, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan tanpa izin keluarga.
"Ini bukan hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tapi juga melanggar hak atas martabat manusia," tegasnya.
Mengacu pada General Comment No. 36 dari Komite HAM PBB, jenazah tetap harus diperlakukan secara hormat dan bermartabat. Komnas HAM menilai narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran konten tersebut dapat dikategorikan sebagai perlakuan yang merendahkan martabat almarhum dan keluarganya.
Di akhir pernyataannya, Anis menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus menjalankan mandat konstitusional dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
"Termasuk menjamin keadilan dan kebenaran atas setiap peristiwa yang menyangkut hak hidup warga negara," paparnya.
Sementara Keluarga besar almarhum Arya Daru Pangayunan menyampaikan permohonan agar proses penyelidikan atas wafatnya korban dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan profesional.