SAH Berikan Solusi Soal Batu Bara Jambi

Anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga Anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM  menyampaikan keprihatinannya masalah kemacetan batu bara yang makin menjadi - jadi. Bukan hanya menimbulkan masalah lalu lintas, tapi sudah membuat penguna jalan depresi, sosial ekonomi warga terganggu, dan kesehatan karena debu.

Berbicara di Jambi beberapa waktu lalu, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menegaskan angkutan batu bara tidak berhak melewati jalan umum, dan Pemerintah Provinsi berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang. Karena sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, dalam hal ini gubernur bisa mengeluarkan Pergub terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.

Selain itu, menurut Bapak Beasiswa Jambi ini, Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi.

"Soal payung hukum sudah jelas baik di UU No 4 tahun 2009, maupun Perda no 13 tahun 2012 tak boleh angkutan batu bara lewat jalan umum, kita tinggal menjalankan saja," ungkapnya.

BACA JUGA:Harga Karet Capai Rp 13 Ribu

BACA JUGA:Wako Ahmadi dan Danrem 042 Gapu Jambi Tinjau Lokasi Optimalisasi Lahan

Dalam hal ini SAH juga menyoroti kuota produksi batu bara Jambi yang mencapai 40 juta ton setahun, sedangkan ruas jalan tak mencukupi. Untuk itu bisa kita minta membatasi jumlah angkutan yang operasional dari 10 truk perhari menjadi 5 ribu truk. 

Persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang kian semerawut, perlu langkah cepat dan tepat untuk mengurai kemacetan batu bara di Jambi.

Menurut SAH, solusi angkutan batu bara harus melalui pendektan komprehensif berdasarkan skala keterdesakannya. Seemakin mendesak, maka solusi yang dilakukan harus jangka pendek, dan segera dilakukan.

"Melihat kemacetan yang makin menjadi - jadi, solusinya melakukan pelebaran jalan dari di titik - titik yang macet, karena badan jalan sudah sangat tidak sebanding dengan jumlah kendaraan, termasuk opsi membatasi jumlah truk merupakan bagian dari solusi jangka pendek," ungkapnya. 

BACA JUGA:Jalan Danau Duo Menuju Renah Agung Rusak Parah

BACA JUGA:Sri Ajak Masyarakat Kota Jambi Untuk Sukseskan Pilkada Serentak November Mendatang

Dalam hal ini, SAH mengatakan terkait status jalan yang akan diperlebar, perlu komunikasi intens ke pemerintah pusat, agar ada bantuan anggaran pelebaran jalan.

Selain itu SAH juga menganalisa solusi jangka menengah, berupa pembuatan jalan khusus batu bara, memindahkan sebagian pelabuhan Talang Duku ke Sabak, sehingga penghentian truk tidak menumpuk pada satu titik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan