Gaji ke 13 dan TPP ke 13 ASN Bungo Segera Cair

ASN: Para ASN di Kabupaten Bungo sedang mengikuti apel. Gaji ke 13 dan TPP ke 13 ASN Bungo Segera Cair-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Pemkab Bungo akan segera mencairkan gaji ke 13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2024 ini.

Sebagai informasi, Pemkab Bungo telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 22,6 miliar lebih untuk membayar gaji ke 13 yang menyasar kepada 4.155 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 546 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 37 Pejabat Negara (Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo, M. Rachmat mengatakan bahwa pencairan gaji ke 13 ASN di lingkungan Pemkab Bungo dicairkan mulai tanggal 10 Juni 2024.

"Segenap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo patut bersyukur karena Gaji 13 segera cair dalam waktu dekat ini, direncanakan dimulai tanggal 10 Juni 2024. Selain PNS, Gaji 13 juga berlaku bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk juga PPPK. Total dana yang digelontorkan untuk pembayaran gaji 13 tahun 2024 ini berkisar Rp 22,6 miliar lebih, dengan jumlah PNS 4.155 orang, PPPK 546 orang, dan Pejabat Negara 37 orang yakni Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD. Gaji 13 ini dibayarkan bersumber dari DAU yang ada, bukan dana baru yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan," katanya. 

BACA JUGA:Pemprov Jambi Berkomitmen Lindungi Hak-hak Warga, Al Haris: Memanusiakan Manusia

BACA JUGA:Carlos Alcaraz Menjadi Petenis Termuda yang Raih Gelar Grand Slam di Roland Garros

Dijelaskan oleh Rachmat, Pembayaran Gaji 13 ini didasarkan pada PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Bungo No 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD TA 2024.

"Diharapkan pembayaran Gaji 13 ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN, seiring dengan peningkatan finansial dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak, serta kebutuhan rumah tangga lainnya, yang juga berimbas meningkatnya perputaran uang di pasar, sehingga perekonomian bergairah," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan seiring dengan pembayaran Gaji 13, ternyata TPP 13 juga dibayarkan nyaris bersamaan waktunya, direncanakan mulai Senin 10 Juni 2024. Besaran yang diterima adalah 100 persen dari nominal TPP Bulan Mei 2024 sejumlah Rp Rp8,6 M lebih mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati Bungo tersebut di atas.

"Sebenarnya Gaji 13 dan TPP 13 yang dibayarkan di bulan Juni 2024, timingnya juga beriringan dengan pembayaran gaji induk Bulan Juni 2024 dan TPP induk bulan Mei 2024," Tutupnya. (Mai/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan