Terpaksa Cari Kasbon, Gaji PPPK Pemkot Jambi Belum Cair

Ilustrasi-Gaji menunggak-Pixabay-Jambi Independent
JAMBI - Hingga 3 Juni 2024 kemarin, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Jambi rekrutmen tahun 2023, belum menerima gaji sejak dilantik April lalu.
Salah satu tenaga pendidik yang dilantik menjadi PPPK April lalu mengatakan, dirinya belum menerima gaji hingga 3 Juni 2024. Mereka berharap gaji PPPK segera cair.
"Ya karena kebutuhan juga ya. Sudah masuk tahun ajaran baru, kebutuhan pendidikan anak yang mau masuk sekolah," kata salah satu guru PPPK yang minta namanya dirahasiakan, Senin 3 Juni 2024.
"Ini belum ada notif kapan gaji PPPK dibayar," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenperin: Dekarbonisasi Produksi Semen Naikkan Daya Saing
BACA JUGA:Capian Visi-Misi 36 Program Batanghari Tangguh
PPPK lainnya yang bekerja di salah satu OPD Pemkot Jambi, juga mengeluhkan hal yang sama.
Kata dia, untuk kebutuhan sehari-hari saat ini dirinya terpaksa harus berhutang.
"Sudah banyak kasbon saat ini. Jadi memang nunggu gaji masuk untuk bayar kasbon," katanya.
Ia berharap gaji PPPK, khususnya yang dilantik April 2024 lalu segera dibayar.
BACA JUGA:Atasi Kemiskinan, Menteri Sosial Rilis Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Muda
BACA JUGA:Sambut Delegasi Norwegia, Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Sebelumnya, Kabid Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu menyebutkan, bahwa sistem penggajian PPPK ini berdasarkan tanggal pelantikan.
Dijelaskannya, jika PPPK tersebut dilantik pada tanggal 1 awal bulan, maka gajinya terhitung pada bulan tersebut.