Kejati Hentikan Penuntutan 15 Tersangka Melalui Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo, menyampaikan kinerja semester I Tahun 2024.-Penkum Kejati Jambi/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah mengumumkan penghentian penuntutan terhadap 15 tersangka tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice (JC), sebagai bagian dari upaya untuk mencapai perdamaian di luar jalur pengadilan.
Kajati Jambi, Hermon Dekristo, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan implementasi dari kebijakan yang dicanangkan oleh Jaksa Agung, dengan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Sebagai hasil dari langkah ini, jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Jambi berhasil menyelesaikan penuntutan terhadap berbagai jenis kasus, termasuk penganiayaan, penadahan, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, penipuan, dan penggelapan.
"Dalam periode Januari hingga Juli 2024, Kejati Jambi telah sukses mengimplementasikan restorative justice dengan menghentikan penuntutan terhadap 15 tersangka," ungkap Hermon Dekristo dalam siaran persnya di gedung Kejati Jambi.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Masih Jadi Buronan
BACA JUGA:Apakah Boleh Anak Berkebutuhan Khusus Diimunisasi? Berikut Penjelasannya
Restorative Justice merupakan pendekatan yang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terlibat dalam tindak pidana untuk mencapai kesepakatan yang memulihkan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pidana, serta membangun perdamaian di masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi hukum yang menekankan pada penyelesaian konflik secara adil dan terukur, sehingga memberikan dampak positif bagi keadilan dan harmoni sosial di Jambi. (ira)