Simak! Ini Dia Daftar BPR yang Ditutup, Apa Saja?
Ini Dia Daftar BPR yang Ditutup--Disway.id
JAMBIKORAN.COM - Puluhan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) indonesia yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
OJK menjelaskan pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindak pengawasan yang saat ini tengah dilakukan OJK kepada sejumlah bank BPR yang ada di Indonesia ke dalam status 'dalam penyehatan '.
Hal ini dilakukan sebab rasio kecukupan modal bank-bank tersebut berada di bawah ketentuan, yaitu negatif 17,54% atau bisa dikatakan tidak sehat.
Permasalahannya bukan hanya bank-bank BPR yang terkena dampak dari upaya penyehatan akibat rasio kecukupan modal yang negatif, bank- bank Syariah pun juga kena dampaknya.
BACA JUGA:OJK Ungkap Alasan Sejumlah BPR Ditutup, Guna Perkuat Sistem Perbankan
BACA JUGA:Marak Jual Beli Rekening Untuk Judi Online, Ojk Bakal Tidak Tegas Jika Ketahuan
Pencabutan izin usaha BPR ini diketahui dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.
"Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dihitung sejak tanggal 26 Januari 2024," kata OJK dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 27 Juli 2024.
Lantas, apa saja yang juga ikut kena imbasnya? berikut informasinya
1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
BACA JUGA:OJK Menghimbau Masyarakat Agar Lebih Waspada Dalam Penggunaan Data
BACA JUGA:OJK Imbau Rakyat Hati-Hati, Dalam Memberikan Informasi Data Pribadi
3. PT BPR Bank Jepara Artha