Mantan Kades Ditahan karena Miliki Senjata Api Ilegal

DITAHAN: Mantan Kades Karang Anyar dan senjata api organik ilegal yang dimilikinya.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-

MURATARA - Amir, Mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara resmi jadi penghuni Lapas Lubuklinggau lantaran terbukti memilik senjata api organik ilegal milik Polri.


Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, menegaskan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel, senjata api jenis pistol organik yang digunakan tersangka sudah keluar.


Amir mantan Kepala Desa Karang anyar yang melakukan pengancaman penembakan, menggunakan senjata api terhadap korban Hamsi, kontraktor lokal beberapa waktu lalu resmi jadi tersangka dan ditahan.


"Status tersangka setelah jalani perawatan medis kemarin sudah sehat. Kami sudah sudah lakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan tersangka terkait insident pengancaman itu," ungkap AKP Sopian Hadi.

BACA JUGA:Alami Perundungan, Siswi SMA di Palembang Laporkan Kakak Kelas

BACA JUGA:Ridho Ramadhan, Mahasiswa Unja Ikuti Peksiminas Ekspresikan Keresahan Lewat Puisi

Kini Amir resmi sudah ditahan di Lapas Kota Lubuklinggau dan semua berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Terkait asal usul Senpi yang digunakan tersangka dalam pengancaman terhadap korban Hamsi.


Hasilnya senjata itu memang senjata organik milik Polri. Namun tersangka mengaku senjata itu, bukan milik dirinya.
"Pengakuan tersangka senjata itu bukan punya dia, pengakuannya senjata itu milik orang lain. Dia tidak mengakui sudah melakukan pengancaman dengan Senpi," ujar Kasat Reskrim Polres Muratara.


AKP Sopian Hadi mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lab Polda Sumsel untuk mengungkap asal usul senjata itu.


Dari hasil pemeriksaan, semua senjata organik itu terdata baik yang tersimpan, yang dikuasai anggota, bahkan senjata yang hilang.
"Berdasarkan nomor seri dan hasil lab lainnya, senjata itu bukan milik anggota Polri dari Polda Sumsel. Kami masih koordinasi dengan sejumlah lab di Polda lainnya seperti Polda bengkulu maupun Polda Jambi untuk mengusut asal usul senjata itu," bebernya.


Pihaknya membenarkan, jika sebelumnya di desa karang Anyar ada beberapa insident perampokan yang menjadi korban, yakni anggota dari kepolisian dari Polres Lubuklinggau, bahkan senjata korban juga dirampas oleh pelaku.
Juga kasus perampokan lainnya terhadap anggota Brimob dari Bengkulu.


"Tapi sudah kita cek itu, bukan senjata anggota dari Sumsel. Kami masih telusuri informasi dari lab Polda lainnya," tutupnya.


Amir yang menjadi tahanan Lapas Kota Lubuklinggau, dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal pengancaman dan Undang-Undang darurat terkait Senjata api yang digunakan secara ilegal oleh tersangka.


Menariknya kasus ini memiliki sisi lain, karena 5 hari setelah korban melaporkan kasus pengancaman itu, ke Polres Muratara Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00, Hamsi ditemukan meninggal.

Tag
Share