Aturan Baru Pengajuan SIM, Wajib Menjadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Ilustrasi pembuatan sim harus menggunakan bpjs--

JAMBIKORAN.COM - Mulai 1 November 2024, masyarakat yang ingin mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat ditunjukkan melalui kartu fisik atau aplikasi Mobile JKN.

Aturan baru ini merupakan uji coba nasional sesuai ketentuan Pasal 9, 11, dan 12 dari Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA:Tanam Perdana Komoditi Hortikultura di Desa Ladang Panjang, PT BGR Dukung Kemandirian Pondok Pesantren

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bungo Hadiri Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024

Seiring dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, publik kini dihadapkan pada syarat baru untuk memiliki SIM, yaitu keanggotaan aktif BPJS Kesehatan.

Siswa SMA dan Kepemilikan SIM

Syarat usia minimum untuk mendapatkan SIM menjadi pertanyaan penting, terutama terkait apakah siswa SMA bisa memenuhi kriteria usia.

Rata-rata usia siswa SMA berkisar antara 15 hingga 18 tahun, sementara aturan baru merujuk kepada batasan usia tertentu sesuai golongan SIM.

BACA JUGA:Teng! Masa Jabatan Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih Diperpanjang

BACA JUGA:Mengapa Madu Tidak Aman untuk Bayi di Bawah Satu Tahun, Ini Penjelasannya

Golongan SIM dan Syarat Usia

Berikut persyaratan usia minimum dan ketentuan lain untuk beberapa jenis SIM di Indonesia:

1. SIM A

Mengemudi mobil pribadi dengan berat maksimum 3.500 kg, usia minimal 17 tahun.

BACA JUGA:Berikut Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Mempercepat Penuaan Kulit dan Cara Menghindarinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan