Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang

--

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.


Kini, Risnandar dan dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda)Pekan Baru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas kepala Bagian Umum Sekda Kota Pekan Baru resmi ditahan KPK.


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan sebelum melakukan OTT.


“Jadi modusnya ini adalah pemotongan dari uang ganti, UG, dalam peruntukannya yang banyak adalah uang makan dan uang minum di bagian umum Setda Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dorong Kolaborasi Kuat

BACA JUGA:Libur Semester di Kota Jambi Segera Tiba


Ghufron menjelaskan bahwa pada November 2024, terdapat penambaham anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan dan minum (APBD 2024).


Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sejumlah Rp 2,5 miliar.


KPK masih mendalami kasus pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.


"Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," ujar Ghufron.


Ghufron menjelaskan, mulanya pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapat informasi Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta kepada anaknya yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).


Kemudian, transfer tersebut atas perintah Novin dan dilakukan oleh Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum.


Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya yakni Darmasyah (DM) sekitar pukul 18.00 WIB di Kota Pekanbaru.


Tak hanya itu, diamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang tersimpan dalam tas ransel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan