Merangin, Akan Miliki, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza.-Ist/Kominfo Merangin-
Bangko – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin akan segera membentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah dilakukan pemisahan urusan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTSP-TK).
Pemisahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Percepatan Stunting Merangin Tiru Padang Pariaman
BACA JUGA:24 Warga Tebo Meninggal Akibat HIV/AIDS, Faktor Perilaku Berganti-ganti Pasangan
Perubahan ini mengakibatkan perubahan nomenklatur pada DPMPSTSP-TK yang kini akan dikenal sebagai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan urusan ketenagakerjaan dipisah dari urusan lainnya dalam pemerintah daerah.
"Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, serta hasil evaluasi penataan dan pemetaan kelembagaan perangkat daerah," ujar Jangcik Mohza pada Rapat Paripurna DPRD Merangin, Senin (9/12).
Selain pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penataan kelembagaan ini juga meliputi perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Merangin menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Selain itu, terdapat pengintegrasian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah ke dalam Perda No. 10 Tahun 2016, sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah yang berlaku.
Dalam Ranperda yang disampaikan, juga terdapat peningkatan tipe Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin dari tipe C menjadi tipe B, berdasarkan hasil pemetaan kelembagaan.
BACA JUGA:Pekerjaan Jalan Rigid Beton Terhenti, Dewan Minta PUPR Segera Tuntaskan Pekerjaan Fisik
BACA JUGA:Pengukuhan Yan Iswara Rosya sebagai Kepala OJK Provinsi Jambi oleh Dewan Komisioner OJK
Dengan penataan ini, Pj Bupati berharap dapat tercipta organisasi kelembagaan pemerintah daerah yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Melalui pembentukan dan penataan perangkat daerah ini, diharapkan birokrasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dengan optimal. (*/ira)