Total 5,7 Kg Sabu Diamankan
Sejumlah barang bukti yang diamankan tim Polres Tanjab Barat selama tahun 2023.-Rizal Zebua-Jambi Independent
KUALATUNGKAL – Total ada 102 pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Di mana, perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus digelorakan pihak Polres Tanjab Barat.
Tak hanya pelaku, sepanjang tahun 2023 ini, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat juga menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Seperti sabu seberat 5.798,96 atau 5,7 kg. Kemudian 55 butir pil ekstasi dan 2,11 gram ganja.
BACA JUGA:Masuk Lewat Jendela Belakang, Fauzi Curi Hp Rekan Kerja
BACA JUGA:Jasad Rejo Ditemukan Mengambang, Sempat Dinyatakan Hilang
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan, dari 102 pelaku yang diamankan, 85 di antaranya merupakan pria dan sisanya wanita.
“Sebagian sudah ada yang lanjut proses hukum,” sambung AKBP Padli.
Lebih lanjut AKBP Padli mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya semata hanya untuk menjaga masyarakat Kabupaten Tanjab Barat dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami Polres Tanjab Barat tidak akan pandang bulu terhadap peredaran gelap narkotika,” kata dia.
BACA JUGA:Senam Tera Sasar Lansia
BACA JUGA:Soroti Kelulusan PPPK di Kerinci, Ombudsman Minta Peserta Melapor
“Kami tidak akan main-main. Dan akan terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika. Ingat, sampai ke lubang semutpun para pelaku, bandar, akan kami kejar dan tangkap,” tegas AKBP Padli.
AKBP Padli juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanjab Barat untuk menjauhi segala bentuk narkotika.