Dua Kurir Buang 5 Kilogram Sabu

--

BADAN Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumsel meringkus dua orang kurir yang membawa 5 kilogram sabu-sabu dan gagal masuk Palembang.


Kedua kurir itu dicegat BNNP Sumsel saat melintas di Jalintim Palembang-Jambi, Desa Sungai Lilin, Kabupaten Muba, pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kurir tersebut saat melintasi Jalintim Palembang-Jambi menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih sempat membuang barang bukti 5 kilogram di jalan.


Dua kurir membawa barang bukti 5 kilogram sabu-sabu itu dari Pekanbaru Provinsi Riau itu sebelumnya terhendus saat masuk ke wilayah Sumsel dengan tujuan Kota Palembang.


Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi saat menggelar rilis ungkap kasus Junat 8 November 2023 mengatakan kedua kurir tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika melalui darat ke wilayah Sumsel dari Kota Pekanbaru, Riau," kata Joko didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Ko.bes Pol Adi Herpaus MSi dan Kombes Pol Ihsan.


BNNP Sumsel setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih intensif selama satu minggu di wilayah Jalintim Palembang-Jambi dan sekitarnya.  


Tim Berantas BNNP Sumsel yang di pimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus didapat informasi bahwa kurir sabu tersebut telah bergerak memasuki wilayah Sumsel.
Pada Minggu 26 November 2023 Tim Brantas BNNP Sumsel belum menemukan kendaraan yang diduga membawa narkotika tersebut.  


"Namun sekitar pukul 13.00 WIB tepatnya di depan Kantor Camat Tungkal Jaya, Tim Berantas BNNP Sumsel dapat mengidentifikasi sebuah kendaraan yang ciri-cirinya seperti yang dilaporkan," terang Joko.
Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut untuk memastikan banwa memang benar merupakan kendaraan yang menjadi Target Operasi.


Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU langsung disergap di Jalintim Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
"Saat hendak diberhentikan, mobil tersebut berusaha kabur dengan cara menerobos blokade kendaraan dan berhasil dicegat setelah berhasil dilakukan pengejaran," terang Joko lagi.


Kedua orang yang diamankan yakni Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37), keduanya warga Kenten Palembang.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka didapat informasi bahwa mereka membawa lima bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam  
Pada saat terjadi kejar-kejaran dengan Tim Brantas BNNP Sumsel, 5 kilogram sabu-sabu tersebut mereka buang dari dalam mobil.  


Maka Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukangan penyisiran kembali di Jalintim Palembang-Jambi dengan membawa salah satu tersangka untuk menunjukkan tempat dimana mereka membuang.


Akhirnya, 5 kilogram sabu-sabu tersebut dapat ditemukan di Jalintim Palembang-Jambi, KM 114.
"Sabu tersebut dibawa kedua kurir dari Kota Pekanbaru, Riau yang rencananya akan dibawa ke Kota Palembang atas perintah seseorang yang berima R," tutup Joko.


Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan