JEJAK LANGKAH PENYALURAN DANA DESA MENUJU TAHUN 2024

Adi Yulianto Budiman-jambi independent-Jambi Independent

Penyaluran Dana Desa untuk periode tahun anggaran 2023 mencapai garis akhirnya pada tanggal 22 Desember 2023, waktu yang ditentukan sebagai batas waktu pengajuan persyaratan dokumen penyaluran oleh pemerintah daerah kepada Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Transfer ke Daerah di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sejak digulirkan pada tahun 2015, penyaluran Dana Desa berada dalam tren meningkat dari sisi pagu dana yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. Di tahun 2023 ini, tidak kurang dari 70 triliun rupiah dialokasikan ke lebih dari 75.000 desa yang tersebar di Nusantara.

Tren peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN tidak terlepas dari kinerja dan dampak yang diberikan dalam pertumbuhan kemandirian desa maupun pemenuhan agenda prioritas nasional.

Terhitung mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 ini, lebih dari 500 triliun rupiah telah dikucurkan untuk penyaluran Dana Desa. Berdasarkan data Kementerian Keuangan pada pertengahan tahun ini, dari sejumlah uang yang nilainya tidak sedikit tersebut, telah dihasilkan output total seperti: jalan desa sepanjang 325rb kilometer, jembatan sepanjang hampir 1.800 kilometer dan ribuan hingga puluhan ribu sarana-prasarana dan fasilitas seperti MCK, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pasar, posyandu, dan lain-lain.

BACA JUGA:Buru Orangtua Bayi

BACA JUGA:Total 5,7 Kg Sabu Diamankan

Di era pandemi COVID-19, Dana Desa bahkan telah sangat berperan dalam menjaga daya beli dan kemampuan ekonomi masyarakat terdampak di desa-desa melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Dana Desa juga terbukti mendukung turunnya angka kemiskinan desa dan meningkatnya kemajuan desa. Membandingkan data bulan Maret 2015 sebagai baseline, per Maret 2023 angka kemiskinan desa menurun dari 14,21% menjadi 12,22% dan ditargetkan untuk turun menjadi 9,9% di tahun 2024.

Sementara dalam hal klasterisasi desa, Dana Desa berdampak pada turunnya jumlah Desa Tertinggal dari 33.339 desa di tahun 2018 menjadi 7.171 desa pada tahun 2023, dan sejumlah 14.047 Desa Sangat Tertinggal menjadi 4.845 desa berdasarkan data tahun 2023.

Di samping peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga memiliki peran dalam penyaluran dana kepada desa. Sebagaimana kita ketahui, terdapat beberapa komponen dalam penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) seperti: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Non Fisik, Insentif Fiskal, Dana Keistimewaan (khusus D.I. Yogyakarta) dan Dana Otonomi Khusus (untuk Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat).

Sesuai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengalokasikan sedikitnya 10% dari jumlah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa diatur bahwa terhadap kabupaten/kota yang memiliki desa wajib menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD atau perubahan APBD pada tahun anggaran berjalam paling sedikit sebesar 10% dikalikan dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD atau APBD-P, dengan mengecualikan beberapa jenis DBH yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Masuk Lewat Jendela Belakang, Fauzi Curi Hp Rekan Kerja

BACA JUGA:Jasad Rejo Ditemukan Mengambang, Sempat Dinyatakan Hilang

Dengan demikian, dana yang diterima oleh desa dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah sebesar alokasi dana desa yang bersumber dari APBN ditambah dengan ADD yang bersumber dari APBD.

Penyaluran Dana Desa Tahun 2024

Tag
Share