JEJAK LANGKAH PENYALURAN DANA DESA MENUJU TAHUN 2024

Adi Yulianto Budiman-jambi independent-Jambi Independent

BACA JUGA:Beri Instruksi ke Sejumlah OPD, Mitigasi Percepatan Penanganan Sampah

Beberapa perubahan dalam mekanisme penyaluran perlu untuk disikapi dan dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Sebagai modal awal dalam menggawangi penyaluran dana desa yang tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat desa adalah sinergi dan kolaborasi yang luar biasa dari para pemangku kepentingan.

Di tingkat pusat, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga teknis terkait sebagai perumus dan penentu regulasi untuk diimplementasikan di daerah. Sementara itu KPPN bersama instansi/Organisasi Perangkat Daerah terkait di bidang pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan keuangan, serta pemerintah desa di daerah menjalankan peran sebagai eksekutor kebijakan demi kemajuan pembangunan Indonesia menjadi lebih baik yang dimulai dari desa-desa.

 

*Penulis adalah Kepala Seksi Bank yang ditugaskan pada KPPN Bangko

Tag
Share