Imunisasi COVID-19 Gratis, Sesuai Dengan Keputusan Kemenkes

Imunisasi COVID-19.-Dimas-instagram/kemenkes_ri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan pemberian imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi rutin untuk kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Imunisasi ini akan dimulai pada 1 Januari 2024 sebagai perlindungan dari penyakit tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2193/2023, Sasaran dari imunisasi Covid-19 ini adalah orang yang belum pernah menerima dan sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19, dengan kategori :

- Lanjut usia

- Lanjut usia dengan komorbid

- Dewasa dengan komorbid

- Tenaga kesehatan di garda terdepan

- Ibu hamil

- Remaja usia >12 tahun

- Orang dengan gangguan imun sedang-berat

BACA JUGA:Rokok Elektrik Kena Pajak 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

BACA JUGA:PLN UID Siapkan Tim Khusus Amankan Distribusi Listrik Malam Tahun Baru

Masyarakat di luar sasaran juga dapat memperoleh akses vaksinasi COVID-19 melalui imunisasi pilihan secara mandiri.

Cara mendapatkan imunisasi COVID-19 :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan