Imunisasi COVID-19 Gratis, Sesuai Dengan Keputusan Kemenkes
Imunisasi COVID-19.-Dimas-instagram/kemenkes_ri
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan pemberian imunisasi COVID-19 sebagai imunisasi rutin untuk kelompok rentan di seluruh Indonesia.
Imunisasi ini akan dimulai pada 1 Januari 2024 sebagai perlindungan dari penyakit tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2193/2023, Sasaran dari imunisasi Covid-19 ini adalah orang yang belum pernah menerima dan sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19, dengan kategori :
- Lanjut usia
- Lanjut usia dengan komorbid
- Dewasa dengan komorbid
- Tenaga kesehatan di garda terdepan
- Ibu hamil
- Remaja usia >12 tahun
- Orang dengan gangguan imun sedang-berat
BACA JUGA:Rokok Elektrik Kena Pajak 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
BACA JUGA:PLN UID Siapkan Tim Khusus Amankan Distribusi Listrik Malam Tahun Baru
Masyarakat di luar sasaran juga dapat memperoleh akses vaksinasi COVID-19 melalui imunisasi pilihan secara mandiri.
Cara mendapatkan imunisasi COVID-19 :