41 Kasus Narkotika Sepanjang 2023 Diungkap oleh Polres Muarojambi

EKSPOS: Kapolres Muarojambi, AKBP Muharman Arta saat menyampaikan data kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2023 lalu.-JUNAIDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

SENGETI - Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resort (Polres) Muarojambi telah berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Muarojambi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Muarojambi, setidaknya ada sebanyak 41 kasus penyalahgunaan narkotika yang telah berhasil diungkap.

Kapolres Muarojambi, AKBP Muharman Arta menyampaikan, pengungkapan puluhan kasus tindak pidana narkotika ini berarti, hampir di setiap sembilan hari berhasil diungkap kasus Narkotika di wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini. 

"Sepanjang tahun 2023, Polres Muaro Jambi telah berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan penyelesaian perkara 100 persen," kata AKBP Muharman Arta.

BACA JUGA:Tips Mengatasi Tekanan Darah Tinggi

BACA JUGA:4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Kericuhan Eksekusi Lahan

Ia mengatakan, dari pengungkapan 41 kasus ini, pihaknya telah menangkap dan memproses sebanyak 54 orang yang terdiri dari, 51 orang laki-laki dan tiga orang sisanya adalah perempuan. 

Jumlah keseluruhan total barang bukti, kata dia, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini yaitu, jenis sabu sebanyak 773,46 gram, ganja sebanyak 639,14 gram, pil ekstasi sebanyak 150 butir. Jika dirupiahkan, keseluruhannya mencapai Rp 1.006.803.500.

"Bila dikonversi, hasil pengungkapan narkotika pada tahun 2023, berhasil menyelamatkan 3.457 jiwa penduduk Kabupaten Muarojambi," tandasnya. (jun/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan