Masih Tunggu Petunjuk Jaksa, Pelimpahan Tersangka Pembunuh Anggota Polres Muaro Jambi
Tersangka Nopri pasca diamankan Kepolisian.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Jambi – Penyidik Unit Reskrim Polsek Telanaipura masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk melanjutkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi media.
Menurutnya, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan sejak Juni 2025 lalu.
"Berkas sudah tahap I. Sekarang tinggal menunggu petunjuk jaksa. Kita tunggu saja," ujarnya singkat.
BACA JUGA:Pelaku Sempat Berupaya Kabur, Paket Sabu dan Ganja Ditemukan di Kamar
BACA JUGA:Bantuan Bibit Sawit untuk Petani
Tersangka dalam kasus ini adalah Nopri Ardi (38), yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP.
Sementara korban, Aipda Hendra, ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Senin (26/05/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan kronologi penemuan jenazah korban.
Awalnya, seorang kurir datang mengantarkan paket ke rumah korban. Setelah berulang kali memanggil tanpa respons, kurir mencium bau busuk dari dalam rumah.
Ia kemudian mengintip dari jendela dan melihat sesosok tubuh tergeletak di dalam. Temuan itu langsung dilaporkan ke petugas keamanan perumahan dan diteruskan ke Polsek Telanaipura.
Hasil autopsi dari tim INAFIS Polda Jambi mengungkap bahwa korban meninggal akibat puluhan luka benda tumpul di bagian kepala.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Berbekal informasi saksi dan bukti dari hasil investigasi ilmiah, polisi berhasil menangkap tersangka keesokan harinya, Rabu (21/05/2025). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.