Nikita Mirzani Dibentak Hakim, Cekcok dengan Jaksa di Sidang TPPU
Nikita Mirzani - Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Suasana persidangan kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diwarnai adu argumen sengit antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Nikita.
Ketegangan bermula saat JPU menyela pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Nikita kepada saksi Fitria Ernawati, dengan alasan pertanyaan tersebut tidak relevan terhadap substansi dakwaan.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami keberatan. Pertanyaan itu tidak relevan dengan perkara pemerasan dan ancaman,” ujar JPU dengan nada tinggi, yang langsung dibalas dengan nada serupa oleh tim pembela Nikita.
Melihat situasi mulai tak terkendali, Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh turun tangan dan memanggil kedua pihak untuk memperjelas isi dakwaan.
BACA JUGA:Banggar DPR dan Pemerintah Setujui Postur Terbaru RAPBN 2026
BACA JUGA:Menteri LH Siap Kawal Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan di Merauke
Ketegangan semakin meningkat ketika seorang jaksa memotong komentar Nikita dengan ucapan “ssttt”, memicu reaksi keras dari sang artis.
“Dari awal sidang nyerocos terus! Lama-lama saya bisa meledak,” ujar Nikita dengan suara meninggi.
Perilaku Nikita langsung ditegur hakim.
“Terdakwa diam! Dari awal sudah diingatkan. Jangan saling sahut-sahutan, ini bukan pasar!” tegas hakim Kairul.
Nikita pun berusaha membela diri. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah berusaha bersabar menghadapi interupsi jaksa selama persidangan.
“Kalau jaksa terus bicara seenaknya, mohon ditegur juga, Yang Mulia. Saya sudah tahan-tahan,” katanya.
Untuk meredakan ketegangan, hakim kembali mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban sidang.
“Bisa dilanjutkan sidang ini? Atau kita hentikan dulu kalau tidak bisa tenang,” ucap hakim.
Sebelumnya, sidang menghadirkan saksi dari pihak Nikita yang menyebut bahwa Reza Gladys menjual produk kecantikan tanpa izin BPOM dan melakukan overclaim harga. Saksi menyebut membeli produk seharga Rp2,5 juta, sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Reza mengklaim menjualnya hanya Rp750 ribu. (*)