Polsek Jujuhan Tangkap Pelaku Curas, Lukai Korban dengan Pisau

zCURAS: Barang bukti peristiwa Curas yang terjadi di Jalan Lintas Pangko RT 011 Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan. -SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Polsek Jujuhan, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, bersama Kapolsek Jujuhan Iptu Siswanto, berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Satu pelaku, Muhammad Beli (32), warga dusun Jalan Peninjauan, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, ditangkap. Dalam aksinya pelaku menggunakan senjata tajam.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 13.00, ketika korban Ari Muhammadi (28), berangkat dari rumahnya di RT 001 RW 001 Desa Teluk Panjang. Korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam menuju ke rumah temannya, di Desa Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan Ilir.

Pukul 16.30, di depan warung manisan di Jalan Lintas Pangko RT 011 Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, korban berteduh karena hujan. Sekitar pukul 18.50, tersangka datang dengan sepeda motor Honda Sonic merah putih kombinasi hitam, menghentikan kendaraannya dan mengajak korban berbicara.

BACA JUGA:Gibran: 10 Februari Mari Birukan GBK

BACA JUGA:Prabowo: Setengah Darah Saya Adalah Minahasa

Tak lama kemudian, tersangka melihat tas selempang korban dan mengeluarkan sebilah pisau. Dengan ancaman, tersangka meminta tas korban. Korban menolak, tersangka lalu menikam ke arah leher korban. 

“Korban melindungi leher dengan tangan, sehingga tikaman pisau tersebut menancap di lengan korban. Akibatnya, tangan kanan mengalami luka robek sampai kepergelangan tangan kanan korban. Pelaku berhasil mengambil tas, dan melarikan diri,” kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan.

Korban yang terluka, dilarikan ke puskesmas terdekat. Polsek Jujuhan segera melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengumpulkan barang bukti.

“Termasuk pisau, sepeda motor Honda Sonic, celana panjang, kaos, dan topi,” katanya.

BACA JUGA: Doa untuk Ganjar-Mahfud Bersama TGB di NTB

BACA JUGA:Polda Jambi Periksa 7 Saksi, Perusakan Kantor Gubernur

Kapolres Bungo menyampaikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Ayat (2) ke-4 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mai/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan