Wacanakan Revisi Perda Retribusi Jasa Umum, Dewan Sebut Jadi Biang Penumpukan Sampah
AKHIR: Tampak suasana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mewacanakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Umum.
Perda ini merupakan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang didalamnya memuat aturan soal Tipping Fee sampah dari perusahaan/ usaha masuk ke TPA Talang Gulo.
Dalam aturan itu, setiap orang atau perusahaan yang membuang sampah ke TPA Talang Gulo dikenakan retribusi Rp100 ribu per ton atau Rp100 per Kilogram.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut pada awal tahun 2023 kemarin, pihak dewan banyak mendapat masukan dari masyarakat.
BACA JUGA:Libatkan 3.756 Linmas dan BKO, Jaga Kamtibmas Pemilu 2024
BACA JUGA:Pimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu, PJ Walikota Jambi Kuatkan Tekad dan Komitmen
"Intinya banyak yang merasa keberatan dengan aturan itu. Kami beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan para pengumpul sampah mandiri, mereka juga keberatan, usaha lain juga. Kami berencana untuk lakukan revisi," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Minggu 11 Februari 2024.
Kata dia, dengan adanya aturan itu, menjadi biang penumpukan di tiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi.
"Kita melihat daripada buang ke TPA Talang Gulo, mereka lebih memilih buang ke TPS, kucing-kucingan. Sehingga TPS dipenuhi sampah," ujarnya.
Kata Junedi, awal mula pemberlakuan aturan itu adalah untuk mengantisipasi sampah-sampah dari luar kota yang dibuang ke TPA Talang Gulo.
BACA JUGA:Simak! 5 Tips Masuk Perguruan Tinggi Negeri dengan Mudah di Indonesia
BACA JUGA:Pemkot Jambi Keluarkan Surat Pembatalan, Caleg Lolos Seleksi PPPK Pemkot Jambi
"Kalau sampah dari luar kota tidak kita antisipasi, maka TPA kita cepat penuh, makanya kita terapkan aturan itu. Tapi itu sepertinya salah perkiraan, sehingga perlu untuk direvisi," jelasnya.
Menaggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Jambi, Ardi mengatakan jika hal itu diserahkan sepenuhnya kepada DPRD kota Jambi.