Wacanakan Revisi Perda Retribusi Jasa Umum, Dewan Sebut Jadi Biang Penumpukan Sampah

AKHIR: Tampak suasana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Sebab perda tersebut merupakan produk yang telah ditandatangani bersama baik eksekutif maupun legislatif.
"Perda ini baru saja direvisi pada 2022 lalu," katanya.
BACA JUGA:Ini Dia Keutamaan Bulan Syaban yang Perlu Diketahui Umat Islam
BACA JUGA:Inter Milan Unggul Tujuh Poin
Saat ditanya perkara penumpukan sampah di TPS kota Jambi beberapa bulan terakhir akibat dari pemberlakuan aturan tersebut, Ardi mengatakan jika hal itu tidak sepenuhnya.
"Kalau kita melihat sebelumnya juga sudah terjadi demikian. Kalau kita lihat timbangan di TPA Talang Gulo, itu masih normal. Dalam artian, kadang naik kadang turun," katanya. (zen/ira)