Bandar Sabu Seberat 500 Gram Diamankan

Ipda Amasyah Amir.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap satu orang bandar narkoba pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu. Pelaku yaitu Fikri (54) warga Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah kelurahan Sungai Rengas, kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi, terdapat salah satu bandar narkoba yang bernama Fikri (54).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Ipda Alamsyah Amir, pada Kamis (14 Maret 2024) mengatakan, awalnya Kamis, 22 Februari 2024, berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang akurat dan berhasil mengantongi identitas pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA:ODGJ Bakar Rumah Tetangga

BACA JUGA:Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Kasus Korupsi di Tubuh PT Pelindo II

“Pada hari Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 00.10 anggota melihat saudara Fikri di warung nasi Buya, di kelurahan Sungai Rengas, dan langsung mengamankan saudara Fikri,” katanya.

Saat diamankan, tim kemudian bergegas menggeledah pelaku, dan berhasil mendapati satu buah pirek kaca (alat hisap sabu), diduga berisi narkotika jenis sabu, yang usai digunakan oleh pelaku.

Ipda Alam mengungkapkan, dari hasil interogasi lanjutan, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya, yang disimpan di kediamannya RT 10 Dusun Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Jambi, kurang lebih sebanyak 0,5 kilogram.

Kemudian pada 29 Februari 2024, tim bersama dengan pelaku melakukan pencarian di kediaman pelaku. Petugas menemukan kresek besar berwarna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip obat warna biru, yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu plastik klip obat, di dalamnya ada 13 plastik klip bening berisi serbuk kristal, yang juga diduga merupakan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Puasa, Dari Honda Sinsen

BACA JUGA:PLN Penyalaan Serentak Light Up The Dream, Berbagi kebahagiaan Ramadhan Mubarak 1445 H

“Fikri mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang ia simpan. Dari hasil pencarian barang bukti di rumah pelaku, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 547,497 gram," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Jambi, untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Eri/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan