Komisi IV Bakal Rumuskan Kebijakan Perlindungan Anak

KONSULTASI: Komisi IV DPRD Provinsi Jambi saat berkonsultasi ke KPAI. -Ist/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI, KORANJI.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kunjungan ini untuk mendapatkan informasi terkait upaya-upaya yang bisa diambil oleh DPRD, dalam merumuskan kebijakan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jambi.

Konsultasi yang digelar 21-23 Maret itu, dikoordinator oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. Turut hadir Ketua Komisi IV Fadli Sudria dan Sekretaris Komisi IV, Eka Marlina. 

Kemudian ada juga anggota Komisi IV yakni Hakiman, Budi Yako, Ezzaty, Andarno, Asriadi, Hamdani, Rendra Ramadhan Usman, M. Amin, Ibnu Sina, H. Kamal HG serta tenaga ahli dan pendamping. Rombongan DPRD Provinsi Jambi bertemu dengan Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra putra.

Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan, salah satu pembahasan dalam konsultasi itu terkait UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Harga Jual Buah Duku Anjlok Permintaan dari Luar Daerah Sepi

BACA JUGA:Pemkot Siapkan 58 Miliar untuk THR dan TPP, Pj Walikota Jambi Minta Dimanfaatkan dengan Bijak

"Kita ingin mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Kemudian ingin mengetahui peran KPAI dalam hal pemulihan atau penanganan pasca terjadinya kekerasan. Serta apa saja langkah strategis yg bisa dilakukan oleh lembaga DPRD di dalam penyelenggaraan perlindungan anak," kata Pinto menjelaskan.

Sementara dalam konsultasi itu, KPAI menyarankan DPRD Provinsi Jambi yang salah satu fungsinya adalah bugetting (anggaran, red) untuk dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk permasalahan kekerasan anak

Selain itu lembaga DPRD, khususnya Komisi IV DPRD Provinsi Jambi diharapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dinas dan UPTD yg mengurusi perlindungan terhadap anak. (Enn)

Tag
Share