Polisi Dilaporkan Rudapaksa Mahasiswi, Pelaku Janjikan Pekerjaan
RUDAPAKSA: Korban ANS didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan pers usai melapor terduga pelaku ke Polda Jambi. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Indepedent
Jambi - Seorang oknum polisi Polres Tebo, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan perbuatan rudapaksa dan kekerasan yang dilakukan pada teman wanitanya, pada Kamis 18 April 2024.
Oknum polisi tersebut berinisial RDS yang menyandang pangkat Bripda. Sementara itu, teman wanitanya yang melaporkan berinisial AS (21) warga Bengkulu, saat ini berstatus sebagai seorang mahasiswi sebuah universitas di Kota Jambi.
Kuasa hukum korban, Wisnu Eka Saputra, pada Jumat 18 Maret 2024, mengatakan bahwa awal mula keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) Instagram. Setelah itu, mereka berdua saling bertukar nomor handphone.
Kemudian, keduanya pun berkomunikasi melalui WhatsApp. Setelah mulai intens berkomunikasi, terduga pelaku datang ke Kota Jambi, membuat janji bertemu dan menonton bioskop.
Selanjutnya, oknum polisi tersebut menawarkan pekerjaan kepada korban. "Korban ini ditawarkan bekerja di Polres Tebo sebagai tenaga honorer dengan syarat harus datang ke sana (tebo, red)," kata dia.
Korban pun tertarik dengan penawaran tersebut, dan lalu datang ke Tebo bersama temannya. Setibanya di Tebo, keduanya langsung bertemu dengan oknum polisi tersebut. Lalu dikenalkan dengan kenalan oknum tersebut, untuk ditempatkan di rumahnya sebagai tempat istirahat.
"Korban sempat ke Kabupaten Tebo dan kembali bertemu dengan terduga pelaku selama beberapa hari di sana," katanya.
Kemudian, pada 27 Mei 2023, korban kembali ke Tebo untuk menemui pelaku. Korban yang masih berprasangka baik mau saat diajak pelaku untuk bertemu di salah satu hotel di Kabupaten Tebo.
Pada malam harinya, terduga pelaku minum minuman keras di kamar hotel hingga mabuk. Dalam kedaaan sudah terpengaruh alkohol, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan yang saat itu korban sedang bermain handphone tidak jauh dari pelaku.
"Diduga pelaku terpengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk, namun malam itu karena korban melawan pelaku tidak jadi melancarkan aksinya," sebut Wisnu.
Tak sampai di sana, pada keesokan paginya setelah sarapan, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang kalah tenaga akhirnya tak berdaya.
Wisnu menyampaikan, usai kejadian itu, korban beberapa kali meminta pertanggungjawaban pelaku. Bahkan datang langsung ke Mapolres Tebo. Namun, korban malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku.
"Karena melihat terduga pelaku tidak ada inisiatif untuk bertanggungjawab, maka korban melaporkan kasus ini ke Polda Jambi," jelasnya.
Korban ANS (21) dan kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Jambi dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya. (eri/Ira)