PKS Beri Ucapan Selamat Ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/2c324c9176fbc053ae3e5772f75436d8.jpg)
Syaikhu usai pertemuan dengan Anies-Muhaimin di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa 23 April 2024 .--Merdeka.com
JAMBIKORAN.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Dengan putusan MK, hasil Pilpres 2024 yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2024-2029 dinyatakan sah.
"Saya, atas nama Partai Keadilan Sejahtera, mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Semoga mendapat bimbingan, petunjuk, dan perlindungan dari Allah subhanahu wa ta'ala," ungkap Syaikhu setelah pertemuan dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa 23 April 2024.
Selain mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran, Syaikhu juga mengucapkan terima kasih kepada pasangan Anies-Muhaimin yang turut berkompetisi dalam Pilpres 2024.
"Pertemuan ini merupakan silaturahim pasca keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024," kata Syaikhu.
BACA JUGA:Siap-Siap! Sepatu Air Jordan 39 Segera Meluncur,Desainnya Gak Ada Obat!
BACA JUGA:KPU Undang Paslon 1 dan 3 ke Acara Penetapan Prabowo-Gibran
"Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024," tambahnya.
Sebelum menutup pernyataannya, Syaikhu menyampaikan pantun.
"Indahnya alam ciptaan Tuhan, dalam bertulis pemandangan. Tetap berjuang untuk perubahan, panjang umur perubahan," tutup Syaikhu.
Diketahui, MK pada Senin 22 April 2024 telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.
Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
MK menyimpulkan bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon, seperti dugaan kecurangan, intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres, serta faktor bansos terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.