Uang Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, ASN Kabid SD Diknas Musi Rawas Jadi Tersangka
TERSANGKA: Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Pada Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka. -SUMEK.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
PALMEBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau berhasil mengungkap skandal dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau pada Kamis 25 April 2024, menetapkan dan menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi makan dan minum siswa Tahfiz tahun anggaran 2021-2022.
Oknum ASN tersangka korupsi makan dan minum siswa Tahfiz tersebut bernama Nety Herawati.
Masih dalam rilisnya, tersangka Nety Herawati merupakan ASN Dinas Pendidikan Musi Rawas menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Pencuri Kabel PT HKI
BACA JUGA:Jasad Kakek Pencari Batu Ditemukan Sejauh 40 Km
Penetapan sekaligus penahanan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau terhadap Nety Herawati saat dirasa cukup bukti adanya keterlibatan tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.6.11/Fd.1/04/2024, Nety Herawati diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pada Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz tahun anggaran 2021-2022.
Dalam uraian lengkap kasusnya dikatakan, bahwa pada tahun 2021-2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp.948.760.000.
Sesuai ketentuan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun kenyataannya oleh tersangka Nety Herawati malah dikelola sendiri.
BACA JUGA:Tetapkan 50 Orang Tersangka, Pengungkapan Judi Konvensional Polda Jambi
BACA JUGA:Bakal Ada Tiga Tersangka Baru, Kasus Pembunuhan Santri di Tebo
Sehingga akibat perbuatan tersangka Nety Herawati yang melaksanakan kegiatan makan minum Rumah Tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 172.760.000.
Penghitungan uang kerugian negara sebesar Rp172.760.000 didapat, dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKD RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.