Uang Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, ASN Kabid SD Diknas Musi Rawas Jadi Tersangka

TERSANGKA: Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Pada Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka. -SUMEK.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Atas perbuatannya tersangka Nety Herawati dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nety Herawati di jebloskan ke penjara selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024 di Lapas Klas IIA Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Protes Kebijakan Biden Soal Gaza, Jubir Deplu AS Mundur

BACA JUGA:Arya Sinulingga Yakin Shin Tae-yong Telah Mempelajari Gaya Permainan Uzbekistan U-23

Tim penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau menahan tersangka Nety Herawati karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Diterangkan juga dalam rilisnya, dihari yang sama usai penetapan dan penahanan tersangka tim penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau juga menerima pengembalian uang dari tersangka Nety Herawati.

Pengembalian uang yang diterima Kejari Lubuk Linggau sebanyak Rp172.760.000 diterima dari suami tersangka Nety Herawati sebagai titipan uang kerugian negara.

Meski telah mengembalikan uang kerugian negara yang dititipkan melalui penyidik Kejari Lubuk Linggau, tidak menghapus tindak pidana tersangka Nety Herawati.

Namun, bakal menjadi pertimbangan hal meringankan dalam tahap penuntutan dan pembuktian perkara di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan