Polsek Indralaya Amankan Pencuri Kabel PT HKI
Pelaku Pencuri Kabel PT Hki yang diamankan Polsek Indralaya.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
PALEMBANG - Polsek Indralaya Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengamankan pencuri kabel milik PT Hutama Karya Infrastruktur atau PT HKI di Jalan Tol Palembang-Indralaya-Prabumilih Km 21.
Pelaku adalah Samsuri alias Ono bin Jamil 27 tahun, warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek Indralaya, AKP Herman, kronologis kejadian, senin 22 April 2024 pukul 05.00 WIB, anggota piket tol sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Tol HKI.
"Petugas piket tol ini melihat bahwa kabel underground NYFGBY Km 21 Desa Tanjung Seteko telah hilang 10 meter," ujar Kapolsek, Jumat 26 April 2024 pada Palembang Ekspres.
Dengan kejadian ini katanya, pihak PT HKI mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000. Berkat laporan ini, pihak Polsek Indralaya melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Jasad Kakek Pencari Batu Ditemukan Sejauh 40 Km
BACA JUGA:Tetapkan 50 Orang Tersangka, Pengungkapan Judi Konvensional Polda Jambi
Alhasil, pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin Kapolsek Indralaya mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kabel tol berada di rumahnya.
"Kita langsung bergerak kerumah pelaku di Desa Tanjung Gelam, kemudian langsung dilakukan Penangkapan terhadap tersangka Samsuri," ungkapnya.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Indralaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini tersangka kita tahan di tahanan Polsek Indralaya sembari menunggu proses selanjutnya untuk kemudian disidang," terangnya.
BACA JUGA:Bakal Ada Tiga Tersangka Baru, Kasus Pembunuhan Santri di Tebo
BACA JUGA:Protes Kebijakan Biden Soal Gaza, Jubir Deplu AS Mundur
Selain tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan 4 buah gulungan kabel tembaga Tol, dan satu uah karung warna hijau.