KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar, Terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrad

Ali Fikri-ANTARA-Jambi Independent

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Alasan Cari Berondolan Sawit, Seorang Ayah di Merangin Gauli Anak Kandung

BACA JUGA:Paripurna DPRD Tanjabtim Tahun 2023-2024 Terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terkait LKPJ Bupati

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan