Oknum Anggota Polisi di Bone Ditangkap karena Pakai dan Edarkan Sabu-sabu

Rabu 08 May 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Cristien Matondang
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Briptu inisial H (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah ditangkap karena terlibat dalam penjualan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan Briptu H adalah hasil dari pengembangan kasus dua pelaku narkoba lainnya. Briptu H dilaporkan telah menjual barang terlarang tersebut kepada sejumlah warga sipil di Bone.

"Jadi oknum anggota ini (Briptu H) telah mengedarkan narkoba jenis sabu ke salah seorang warga yang telah ditangkap sebelumnya," ujar AKP Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa 7 Mei 2024.

Yusriasi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Briptu H terjadi di kediamannya di Kota Watampone, Kabupaten Bone, pada Senin, 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Dua Remaja jadi Kurir Narkoba di Wilayah Serang Ditangkap

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika CS Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Briptu H ditangkap setelah pria S (37) dan perempuan berinisial D (31) melaporkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari oknum polisi di Bone.

"Sebelumnya dilakukan penangkapan dua orang warga atau rekan dari Briptu H. Mereka masing-masing pria S dan perempuan D. Keduanya menyebut bahwa narkoba itu diperoleh dari oknum polisi di Bone (Briptu H)," katanya.

Dia menyatakan bahwa dari pelaku pria S, telah diamankan 4 saset sabu-sabu dalam bungkusan plastik dan 1 saset sabu dalam botol kecil, dengan total nilai sekitar Rp 4,4 juta.

BACA JUGA:Sebagian Barang Bukti Sudah Dijual, Seorang Bandar Sabu di Merangin Ditangkap

BACA JUGA:Tiktoker Galih Loss Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penistaan Agama

Pelaku S mengakui bahwa semua sabu tersebut didapat dari seorang polisi melalui wanita bernama D.

"Hasil interogasi awal pelaku D ini mengakui jika dirinya yang mempertemukan S dan oknum polisi H untuk melakukan transaksi jual beli sabu. Adapun sabu yang diamankan dari mereka ditotalkan seharga Rp 4,4 juta,"ungkapnya.

AKP Yusriadi menyatakan bahwa peran H tidak terbatas hanya sebagai pengedar, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Briptu H juga menggunakan barang haram tersebut selain mengedarkannya.

Saat ini, menurut Yusriadi, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ketiganya telah ditahan bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk 1 botol kaca, 4 saset sabu-sabu ukuran sedang, 1 saset sabu ukuran kecil, dan 2 telepon genggam.

Kategori :