Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Panwascam Pilkada 2024

Jumat 10 May 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM - Pendaftaran panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) telah dibuka. 

Pendaftaran ini untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran petugas Panwascam sudah dibuka sejak 5-7 Mei 2024, kemudian diperpanjang mulai 9 hingga 11 Mei 2024. 

Panwascam sendiri dibentuk dengan tujuan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu yang ada di wilayah kecamatan atau nama lain. 

BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah, Ini Dia Perbedaan Aset dan Liabilitas

BACA JUGA:Penasaran Siapa Itu Tere Liye, Pilih Banting Setir Jadi Penulis Novel

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, berikut ini persyaratan bagi pendaftar baru untuk Panwascam 2024. 

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima (5) tahun atau lebih.
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu dan pemilihan.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. 
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu paslon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Selain itu terdapat persyaratan administrasi bagi Panwascam existing. 

Peserta existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Buka Ribuan Formasi PPPK, Terbanyak untuk Guru, Cek Selengkapnya di Sini

BACA JUGA:Perluas Pasar Kerja, Kemnaker RI Gelar Business Matching

  • Melampirkan surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi (Lampiran I).
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran.
  • Melampirkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
  • Surat-surat pernyataan Panwaslu Kecamatan (Lampiran II).

Itu lah syarat dan cara daftar Panwascam 2024. (*)

Kategori :