Dalam UU baru itu disebutkan status Jakarta setelah tidak lagi jadi ibu kota negara. Yakni menjadi kota global pusat ekonomi Indonesia.
Salah satu yang paling penting sebenarnya adalah: otonomi apa yang diberikan ke Jakarta.
Dengan sebutan tetap sebagai daerah khusus harusnya punya kekhususan itu. Agar gubernur Jakarta bisa berbuat banyak tanpa terikat aturan dari pusat.
Diskusi publik soal kekhususan yang diinginkan Jakarta tidak terlihat ramai.
BACA JUGA:Tidak Adil, Ini Dia Kenapa Hanya Luffy Yang Menjadi Yonko
BACA JUGA:Slovenia Mulai Prosedur Akui Palestina Sebagai Negara
Tidak banyak ide yang muncul.
Tidak banyak keinginan yang dikemukakan.
Sepi.
Pun sampai UU itu disahkan dengan cepat.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Tata Cara Daftar Panwascam Pilkada 2024
BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah, Ini Dia Perbedaan Aset dan Liabilitas
Salah satu yang terbaca dalam pasal-pasal UU DKJ hanyalah soal transportasi. Meski tidak tegas tapi disebutkan soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.
Berarti tokoh yang ingin jadi calon gubernur Jakarta harus baca baik-baik UU baru ini. Apa maksud sebenarnya dari pasal itu.
Apakah gubernur bisa membatasi jumlah kendaraan bermotor dengan caranya sendiri? Atau harus mendapat persetujuan DPRD?