Polisi Tangkap 5 Pencurian AC Bersama 1 Orang Penadah di Jambi

Jumat 10 May 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Elvina Desti Saputri
Editor : Finarman

Atas perbuatannya, kelima pelaku spesialis pencurian AC tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Dana Banpol Berkurang, Pemkab Tebo Gunakan APBD Perubahan

BACA JUGA:Walikota Sungai Penuh Tinjau Jalan Longsor

Sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, tentang kejahatan penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eri/ira)

Kategori :