Atas perbuatannya, kelima pelaku spesialis pencurian AC tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Dana Banpol Berkurang, Pemkab Tebo Gunakan APBD Perubahan
BACA JUGA:Walikota Sungai Penuh Tinjau Jalan Longsor
Sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, tentang kejahatan penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eri/ira)
Kategori :