Dua Perempuan Terlibat Pengedar Narkotika

Polresta Jambi amankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 24 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang diamankan terdiri dari satu pria berinisial F (28) dan dua wanita berinisial FN (32) dan MA (30). Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total sekitar 4,98 gram, sebuah timbangan digital, dua sedotan yang dimodifikasi sebagai alat untuk mengonsumsi sabu, plastik klip bening, serta tiga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Dua paket sabu ditemukan disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna hitam yang terletak di bawah cermin, milik salah satu pelaku, Fera Novalina,” ujarnya, Minggu 29 Juni 2025.
BACA JUGA:10 Ribu Warga Jambi Buat Paspor Sepanjang 2025
Dari hasil pemeriksaan awal, satu paket sabu merupakan milik seseorang berinisial J, sedangkan paket lainnya adalah hasil upah yang diambil oleh F dan FN dari milik J. Selain itu, jaringan ini juga melibatkan seorang berinisial A yang menjadi pemasok sabu kepada J. Dalam jaringan tersebut, J menerima sabu dengan jaminan dari kakaknya, MA. F berperan sebagai kurir yang menjemput sabu atas perintah J dan menyerahkan sebagian barang kepada F.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Jambi juga tengah mengembangkan penyelidikan guna memburu J dan A yang diduga sebagai otak utama dalam jaringan narkoba ini. (ira)