JAMBIKORAN.COM - Biaya Pendidikan Seragam (UKT) saat ini sedang menjadi isu yang semakin aktif di masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa.
Gelombang protes terhadap mahalnya biaya kuliah kembali dilakukan mahasiswa dari berbagai universitas seperti Unsoed, USU, dan Unri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengomentari kenaikan harga UKT dengan menyatakan bahwa UKT tidak menaikkan harga, tetapi hanya menaikkan kelompok harga.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti) memanggil rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN-BH (perusahaan) se-Indonesia untuk rapat koordinasi.
BACA JUGA:Sejumlah Artis Dilibatkan Kemendikbud, Terapkan Program Merdeka Belajar Lewat Konser Musikal
BACA JUGA:Heboh Soal Kabar Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Bakal Ganti usai Lebaran 2024, Kemendikbud Buka Suara
Dalam rapat yang digelar Kamis 9 Mei 2024 itu, pihaknya menggarisbawahi pentingnya prinsip imparsialitas dalam pengambilan keputusan UKT
Harus dicapai titik keseimbangan antara kesediaan membayar (willingness to pay) siswa, orang tua, atau wali sah dan kemampuan membayar (ability to pay).
Abdul Haris, Dirjen Dikti menjelaskan, aturan UKT mengacu pada Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Belanja Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SSBOPT) memperhitungkan jenis program studi, indeks biaya daerah, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
SSBOPT selanjutnya digunakan oleh Departemen sebagai dasar penetapan biaya kuliah sementara (BKT) tahunan dan menjadi acuan kelompok jadwal biaya UKT.
Dalam mengambil keputusan, PTN-BH harus berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan PT selain PTN-BH harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kelas UKT ini didirikan dengan tujuan untuk menerapkan asas keadilan, sehingga pihak yang mampu dapat membantu pihak yang kurang mampu,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Mei 2024.
BACA JUGA:Ini Dia Jenis dan Warna Seragam Sekolah Baru yang Ditetapkan Kemendikbud
BACA JUGA:Ferien Job di Jerman Bukan Program MBKM, Kemendikbudristek:Tidak Diselenggarakan dalam Masa Libur
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan perguruan tinggi menawarkan biaya UKT kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan UKT 2 sebesar Rp1.000.000 per semester.