JAMBIKORAN.COM - Jumlah kementerian yang sebelumnya 34 rencana akan ditambah oleh Prabowo-Gibran menjadi 40 kementerian.
Firman Noor selaku pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah masih belum memiliki keharusan yang mendesak yang mengharuskan untuk menambah kementerian baru.
Sebab menurutnya, selama ini jumlah kementerian yang ada di RI sudah sangat cukup baik dan mumpuni dalam menjalakan tugas-tugasnya.
“Indonesia sebenarnya sudah memiliki 34 kementerian yang berkompeten
Mengingat ucapan Wakil Presiden Marouf Amin, beliau juga mengatakan, selama Indonesia masih merdeka, sebenarnya jumlah kementerian yang ada mencukupi, urusan pemerintah,” kata Firman
BACA JUGA:Kementerian BUMN Siap Terapkan 4 Hari Kerja Dalam Seminggu
BACA JUGA:Rencana Pembentukan Kementerian Baru di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Penjelasannya
Di sisi lain, menurutnya, bertambahnya jumlah kementerian di Indonesia menjadi 40 justru akan mempengaruhi efisiensi pemerintahan karena berbagai alasan.
Hal ini misalnya disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan antar kementerian serta semakin kompleksnya permasalahan komunikasi dan birokrasi.
"Ya faktor politik akan lebih banyak ya kalau jumlah Kementerian itu dibikin jadi lebih besar. Mungkin akan lebih menampung kompensasi politik daripada upaya untuk mengefektifkan kerja-kerja ke bawah sana," terangnya.
Selain itu dengan bertambahnya jumlah kementerian di RI sedikit banyanya pasti akan berpengaruh pada besaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga ini menjadi tugas bagi pemerintah untuk menyiapkannya ke depan.
Hal yang harus dipikirkan pemerintah dalam penambahan ini seperti pendanaan untuk operasional kantor termasuk pengadaan sumber daya manusia.
BACA JUGA:Terbitkan 19 Produk Badan Geologi, Kementerian ESDM Jadi Tuan Rumah FGTLN Tahun 2024
Di samping itu, Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio juga mengatakan mengatakan bertambahnya jumlah kementerian hanya akan meningkatkan belanja pemerintah