BACA JUGA:Drainase Rusak Badan Jalan Terancam Amblas, Rawan Terjadi Kecelakaan
BACA JUGA:Diikuti 500 Pohon Bonsai
“Sudah kita laporkan. Juga sudah kita lakukan visum di rumah sakit. Ada 5 orang yang diamankan tadi (kemarin,red),” jelasnya.
Yang jelas, sesuai dengan Perda Nomar 12 Tahun 2016 tentang PKL, setiap PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan Produk hukum Daerah; mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Walikota.
Kemudian, diharapkan dapat memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha; menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur.
Selain itu, tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. (zen)