Tak Terima Ditertibkan, PKL Serang Anggota Satpol PP Kota Jambi

Senin 20 May 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

BACA JUGA:Drainase Rusak Badan Jalan Terancam Amblas, Rawan Terjadi Kecelakaan

BACA JUGA:Diikuti 500 Pohon Bonsai

“Sudah kita laporkan. Juga sudah kita lakukan visum di rumah sakit. Ada 5 orang yang diamankan tadi (kemarin,red),” jelasnya.

Yang jelas, sesuai dengan Perda Nomar 12 Tahun 2016 tentang PKL, setiap PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan Produk hukum Daerah; mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Walikota.

Kemudian, diharapkan dapat memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha; menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur.

Selain itu, tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. (zen)

 

Kategori :