JAMBIKORAN.COM - Seorang pria berinisial A(51) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena menyamar sebagai polisi gadungan.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menyatakan bahwa pria berusia 51 tahun ini mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Parepare. Pelaku sengaja berpura-pura menjadi petugas kepolisian agar dapat dengan mudah menguasai barang milik korbannya.
"Pelaku ini berdalih mengaku sebagai polisi dengan masuk mengelabui korbannya. Jadi dia datang ke sebuah kosan dan memperkenalkan diri sebagai polisi. Nantinya pelaku meminta barang korban yang kemudian dia sita dengan alasan sebagai barang bukti," ujar Arman, Senin, 20 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah berpura-pura menyelidiki laporan warga terkait penghuni kos yang sering melakukan hubungan di luar nikah.
BACA JUGA:Kejari Tebo Dalami Laporan Dugaan Korupsi DAK
BACA JUGA:Mantan Kades di Muaro jambi Divonis 1 Tahun, Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa
Pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk membubarkan tindakan asusila di kos-kosan tersebut.
"Jadi modusnya pelaku ini seolah-olah mau menyelidiki adanya laporan warga terkait penghuni (korban) yang sering berkumpul kebo dan melakukan hubungan suami istri di luar nikah," katanya.
Arman mengungkapkan bahwa pelaku sempat memeriksa beberapa korban di kosan tersebut dengan meminta identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, ketika salah satu korban perempuan berinisial H menolak, pelaku memaksa untuk menyita handphone-nya. Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan handphone-nya.
“Awalnya meminta KTP untuk dia periksa. Tapi korban wanita ini menolak, akhirnya pelaku meminta handphone korban dengan maksud sebagai jaminan dan akan kembalikan tiga hari ke depan. Jadi korban terpaksa memberikan barang berharga miliknya karena takut ancaman pelaku yang dia kira dari kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Satu Rumah, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba di Kota Jambi
BACA JUGA:DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Pandangan Umum Fraksi Fraksi
Setelah mengambil handphone korban, kata Arman, pelaku meninggalkan kosan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Wajo. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan diviralkan, sehingga mempermudah polisi dalam melakukan pengejaran.
"Jadi setelah mengambil barang korbannya, pelaku ini kemudian meninggalkan Kota Parepare dan pergi ke Kabupaten Wajo. Akhirnya pihak kepolisian mengejar dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat 17 Mei 2024," ujar Arman