JAMBIKORAN.COM - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan aturan tersebut, importir tidak perlu lagi khawatir dengan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (kemenpelin) yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri
Izin impor diberikan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Redma Gita Wirawasta selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengangkat surara ia mempertanyakan langkah Kementerian Perdagangan dan Keuangan, dengan mengatakan pencabutan pembatasan impor akan melindungi industri dalam negeri.
BACA JUGA:Kemenperin Ungkap 4 Strategi Pacu Ekspor Industri Tekstil
BACA JUGA:Industri Kuliner Indonesia Punya Banyak Potensi, Kemenparekraf Dukung Lewat Program FoodStartup
Redma juga mengatakan, banyak importir, terutama importir produk jadi ilegal, yang kesulitan mendatangkan barang ke Indonesia karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 memerlukan peraturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Hal tersebut dibuktikan dengan Kemendag bersama Kemenkeu melepas sekitar 26.000 kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjuk Perak dan Belawan.
Redma mengingatkan, sesuai instruksi Presiden Jokowi, Indonesia fokus pada hilir dan memperkuat hulu yang artinya visi integrasi industri agar industri tumbuh kuat.
Sayangnya, visi Kementerian Perindustrian terhadap pengembangan dan integrasi industri tidak didukung oleh kementerian lain, khususnya dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, kata Redma.
BACA JUGA:Kemenperin Ungkap 4 Strategi Pacu Ekspor Industri Tekstil
BACA JUGA:Rusia Akan Larang Ekspor Bensin Selama Enam Bulan Mendatang
Redma juga menegaskan bahwa masyarakat umum, khususnya pekerja, akan lebih terdampak dengan adanya relaksasi impor yang digagas Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
Widodo Setiadarmaji, Direktur Utama Ikatan Industri Baja Indonesia (IISIA) atau Gabungan Industri Baja Indonesia, sependapat dengan Redma.
Dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa kebutuhan impor anggota asosiasi selama ini masih minim untuk impor bahan baku, bahan-bahan dan perbekalan bantuan, katanya, menjadi kendala.