JAMBIKORAN.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 memuat perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sosialisasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan dilakukan secara daring pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan sasaran pemangku kepentingan perekonomian, termasuk importir dan importir manufaktur.
Sosialisasi tersebut mengundang, Arif Sulistiyo Direktur Impor Kementerian Perdagangan, R. Fadjar Donny Tjahjadi Direktur Teknologi Kepabeanan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan YFR Hermiyana Direktur Efisiensi Proses Bisnis National Single Window Institute ( LNSW ).
BACA JUGA:Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Guna Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Mendagri Terbitkan Surat Edaran
“Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024,” kata Arif pada Rabu, 22 Mei 2024
"Presiden mengarahkan untuk mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini akan menyelesaikan masalah izin impor dan penumpukan peti kemas di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak," imbuhnya.
Menurut Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Konsumen Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024, terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang gagal menyerahkan dokumen pabean untuk impor karena Masalah lisensi impor. Kontainer tersebut terdiri dari baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan berbagai barang lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh materi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Substansi pertama terkait relaksasi persyaratan permohonan izin impor (PI) oleh importir pemegang Angka Pengenal Produsen Importir (API-P) sebanyak 18 item untuk barang pelengkap, uji pasar, dan layanan purna jual. Tunduk pada pembatasan impor, tetapi tidak diperlukan pertimbangan teknis.
BACA JUGA:Dampingi Komisi VI DPR RI ke Belanda, Kemendag Bahas Peningkatan Kerja Perdagangan dan Investasi
BACA JUGA:BKPSDM Tebo Tunggu Persetujuan Kemendagri, Pelantikan Hasil Lelang Jabatan Eselon II
Substansi kedua adalah relaksasi aturan impor untuk 11 kelompok produk. Produk yang memenuhi syarat antara lain peralatan elektronik, obat tradisional dan suplemen nutrisi, kosmetik dan produk rumah tangga, alas kaki, pakaian dan aksesoris pakaian, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan tekstil (2HS). dan produk tekstil jadi lainnya (1 HS).
Subtansi ketiga mengenai pelonggaran aturan pengeluaran barang impor, khususnya barang yang tiba dan tertahan di pelabuhan tujuan antara tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 17 Mei 2024. Setidaknya ada 26.000 kontainer di negara bagian ini.