Substansi keempat adalah pengecualian terhadap Larangan dan Pembatasan Impor Baja dan Produk Turunannya Untuk Kegiatan Usaha (Lartas) yang diimpor oleh importir pemilik API-P. Namun jika diimpor oleh importir pemilik API-P, harga maksimum per item adalah $1.500 pengiriman.
Substansi kelima berkaitan dengan penyederhanaan persyaratan penyerahan sertifikat oleh importir dengan kemampuan API-P untuk mengecualikan impor barang contoh untuk keperluan non-perdagangan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk.
Substansi keenam mengenai penambahan pengecualian lartas, tidak berlaku bagi kegiatan usaha berupa perbekalan swasta yang dapat diimpor dalam keadaan baru atau bukan baru tanpa ada batasan jenis atau jenisnya. Jumlah barang tersebut juga tidak termasuk barang yang dilarang impornya, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan impor Lartas. Untuk pengiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), maksimal dua unit setiap pengiriman.
Substansi ketujuh menyangkut ketentuan tambahan atas pemasukan bagasi pribadi berupa telepon genggam, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas (KPPBB) sampai dengan $200. Masing-masing 2 unit akan tiba dalam waktu 1 tahun. “Kami berharap tindakan cepat pemerintah melalui penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dapat mengatasi berbagai kendala dalam proses impor dan mendukung kelancaran arus perdagangan di Indonesia.(*)