JAMBI – Pada momen rapat peripurna HUT Kota Jambi, Selasa 28 Mei 2024 kemarin, turut dipaparkan mengenai produk hukum yang dihasilkan hingga tahun ini.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengatakan, bahwa selama tahun 2023, DPRD Kota Jambi telah menghasilkan produk hukum berupa 6 Peraturan Daerah, dan Keputusan DPRD.
Adapun 6 Peraturan Daerah tersebut antara lain, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Ranperda tentang Kota Layak Anak (KLA), dan Ranperda Kota Jambi tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2020-2035.
Kemudian, Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Jambi Tahun 2023, Ranperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang APBD Tahun 2024.
BACA JUGA:Soal Potensi Sawit Jambi, SAH Ingatkan Hilirisasi sebagai Kunci Kemajuan Ekonomi
BACA JUGA:Ternyata Pasien Panti Jompo, Terkait Penemuan Jasad di Lingkar Selatan, Kota Jambi
Kata Putra Absor Hasibuan, dalam merumuskan sebuah kebijakan penganggaran, Walikota bersama DPRD Kota Jambi, terus berupaya mengarahkan program pembangunan ke segala bidang dan wilayah dalam Kota Jambi tanpa didasari pertimbangan politik pragmatis.
“Kebijakan tersebut juga akan selalu, dan harus beriringan terus menerus dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur,” terangnya.
Apalagi mengingat, Kota Jambi adalah Ibu Kota Provinsi Jambi.
“Kami merasa telah berbuat secara optimal, namun kami juga dapat memandang bahwa yang telah kami lakukan selama ini belum dapat memuaskan semua komponen masyarakat,” terangnya.
“Untuk itu, izinkanlah kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan menyampaikan prmohonan ma’af atas segala kekurangan kami dalam melaksanakan tugas,” harapnya. (zen)