JAMBIKORAN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Peluncuran SIM CI adalah perwujudan dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.
Dalam Perpol tersebut tepatnya di pasal 3 ayat 2, berbunyi bahwa SIM C untuk pengendara sepeda motor akan dibagi dalam tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan pengendara.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Motor yang Wajib Memiliki SIM C1,Apa Saja?
BACA JUGA:Residivis Kambuhan Rampas Motor, Dibekuk Polsek Bathin II Babeko
Berikut bunyi pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i yang mengatur soal penggolongan SIM C:
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM CI. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya dikutip dari disway.id .
BACA JUGA:Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Beli BBM Pertalite, Apa Saja?
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp7,3 Triliun Subsidi Motor Listrik
Cara Mendapatkan SIM C1
Untuk mendapatkan SIM C1 ini Korlantas Polri juga telah menentukan beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh para pemohon.