Pengemudi atau pemilik sepeda motor dengan mesin kapasitas mesin 250-500 cc yang hendak memperoleh SIM CI harus memenuhi beberapa syarat.
Menurut Aan Suhanan, salah satu syaratnya, yaitu pemohon SIM CI sudah mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Syarat lainnya, memiliki usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan lulus ujian teori serta praktik.
BACA JUGA:Pencuri Motor Ditangkap di Bungo
BACA JUGA:Tiga Pemuda Berandalan Bermotor Diamankan
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan alasan baru diluncurkannya SIM CI ialah untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM CI nanti ada SIM CII. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” tutupnya.(*)